Macam Survey Kapal
Ada beberapa macam survey kapal berdasarkan periode
waktunya, yaitu
1. Annual Survey (AS)
Dilakukan tiap pengulangan tahun setelah kapal
diluncurkan, dalam siklus 5 tahun survey. Annual survey dapat dilakukan 3 bulan
sebelum atau sesudah tanggal jatuh tempo.
Dan jika dalam waktu 6 bulan tersebut belum dilakukan
annual survey, maka sertifikasi dari klasifikasi menjadi tidak berlaku.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section
3 ; 3.51, Jan 2007)
2. Intermediate Survey (ITSS)
Survey ini dilakukan saat / di antara jangka waktu
annual survey yang kedua dan yang ketiga. Dan dapat dimulai sangat awal saat 3
bulan sebelum tahun kedua kapal. Selama intermediate survey dapat dilengkapi
hal – hal yang diperlukan, kapanpun sampai 3 bulan setelah tahun ketiga kapal.
Klasifikasi akan secara otomatis tidak berlaku jika intermediate survey belum
terselesaikan, dan tidak ada toleransi untuk itu.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section
3 ; 3.52, Jan 2007)
3. Docking Survey
Dalam 5 tahun siklus survey, harus dilakukan docking
survey sebanyak 2 kali. Dengan periode maksimum antara dua docking survey tidak
melebihi 3 tahun. Salah satu dari docking survey tersebut akan bertepatan
dengan special survey. Intermediate survey dapat diganti dengan In Water Survey
(IWS), jika kapal telah memenuhi spesifikasi klas dan teregistrasi dengan
notasi *IWS.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section
3 ; 3.53, Jan 2007)
4. Special Surveys at five-yearly intervals
Semua kapal yang di class kan pada LR juga harus
dilakukan Spesial survey sesuai dengan persyaratan yang diberikan pada Chapter
3. Survey ini dilakukan pada interval 5 tahun.an. 5 tahun pertama adalah
terhitung dari tanggal kapal selesai dibangun / diserahkan dari pihak ship
builder. dan 5 tahun berikutnya terhitung dari tanggal Special survey
yang sebelumnya. Pertimbangan dapat diberikan atas kebijaksanaan komite untuk
setiap keadaan pengecualian yang memperbolehkan perpanjangan klasifikasi
lambung kapal untuk maksimal tiga bulan di luar tahun kelima. Jika perpanjangan
disetujui pada periode berikutnya klasifikasi lambung kapal akan terhitung dari
tanggal jatuh tempo Spesial survey sebelum diberikan perpanjangan.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section
3 ; 3.59, Jan 2007)
5. Complete Surveys of machinery at five-yearly
intervals
Jatuh tempo Complete Survey dari permesinan pada
interval lima-tahunan, survey yang pertama lima tahun dari tanggal pembangunan
atau tanggal klasifikasi pertama seperti yang tercatat dalam Buku register, dan
lima tahun selanjutnya terhitung dari tanggal Complete Survey sebelumnya.
Pertimbangan dapat diberikan atas kebijaksanaan Komite untuk setiap keadaan
pengecualian yang membenarkan perpanjangan dari survey class permesinan
maksimum tiga bulan melampaui tahun kelima. Jika perpanjangan disepakati, periode
berikutnya akan mulai dari tanggal jatuh tempo dari Complete Survey permesinan
sebelum perpanjangan diberikan. Survei dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh
tempo tetapi tidak boleh lebih dari 12 bulan dari tanggal jatuh tempo, kecuali
dengan persetujuan Komite. Apabila Complete Survey permesinan telah selesai
dilakukan lebih dari tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo, dicatat tanggal
penyelesaian akan menjadi tanggal akhir survei. Dalam semua kasus lain tanggal
akan dicatat ulang tahun kelima.
(LR Rules & Regulation Part 1, Chapter 2, Section
3 ; 3.5.1.6, Jan 2007)